• Phone: (022) 4522419
  • Email: info@upztelkom.org
UPZ Baznas Telkom UPZ Baznas Telkom
UPZ Baznas Telkom
Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
  • ID
    • Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program
    • Program Ekonomi
    • Program Kesehatan
    • Program Pendidikan
    • Program Dakwah & Advokasi
    • Program Kemanusiaan
  • Layanan
  • Gallery
  • Berita
  • FAQ
  • Pendaftaran Muzaki
  • Donasi Online
image

List Donatur

Zakat

Zakat Perdagangan

Rp
Minimal transaksi Rp20.000
Rp
Minimal transaksi Rp100.000

Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 tahun.

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah: Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang. (HR. Abu Dawud).

Selain dari hadist, dalam Al Qur an surat At-Taubah ayat 103 juga disebutkan bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103).

Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat. Selain memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan zakatnya.

CARA MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN

Ketentuan :

  • Telah mencapai haul
  • Mencapai nishab 85 gr emas
  • Besar zakat 2,5 %
  • Dapat dibayar dengan barang atau uang Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)

Cara Hitung : Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) dikurangi (hutang-kerugian) x 2,5 %

PENYALURAN ZAKAT

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur an surat At-Taubah ayat 60.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

UPZ Baznas Telkom menyalurkan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat: 60

Di UPZ Baznas Telkom penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam program Desa Berdaya. Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Program Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Program Lainnya

Zakat Fitrah
Zakat

Zakat Fitrah

Terkumpul Rp. 0
Zakat Emas
Zakat

Zakat Emas

Zakat Tabungan
Zakat

Zakat Tabungan

Zakat Penghasilan
Zakat

Zakat Penghasilan

Lihat Semua Program

Berzakat Kini Lebih Praktis dan Transparan

Wujudkan kepedulian Anda dengan menunaikan zakat secara cepat, aman, dan terpercaya melalui
UPZ BAZNAS Telkom Indonesia.
Minimal transaksi Rp20.000
Niat Mengeluarkan Zakat

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala
© 2025 UPZ Baznas Telkom.
Whatsapp
Phone