• Phone: (022) 4522419
  • Email: info@upztelkom.org
UPZ Baznas Telkom UPZ Baznas Telkom
UPZ Baznas Telkom
Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
  • ID
    • Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program
    • Program Ekonomi
    • Program Kesehatan
    • Program Pendidikan
    • Program Dakwah & Advokasi
    • Program Kemanusiaan
  • Layanan
  • Gallery
  • Berita
  • FAQ
  • Pendaftaran Muzaki
  • Donasi Online
image

List Donatur

Zakat

Zakat Tabungan

Rp
Minimal transaksi Rp20.000
Rp
Minimal transaksi Rp100.000

ZAKAT TABUNGAN

Salah satu makna Zakat adalah membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan, simpanan, deposito. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.

CARA MENGHITUNG ZAKAT TABUNGAN

  • Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
  • Haul 1 tahun 
  • Nisab : 85gr Emas 

Cara menghitung :

  • Jika di bank Syariah : saldo akhir x 2,5%
  • Jika di bank konvensional : ( saldo akhir - buga) x 2,5% 

 

PENYALURAN ZAKAT

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur an surat At Taubah ayat 60.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

UPZ Baznas Telkom menyalurkan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat: 60

Di UPZ Baznas Telkom penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam program Desa Berdaya. Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Program Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Program Lainnya

Zakat Fitrah
Zakat

Zakat Fitrah

Terkumpul Rp. 0
Zakat Emas
Zakat

Zakat Emas

Zakat Perdagangan
Zakat

Zakat Perdagangan

Zakat Penghasilan
Zakat

Zakat Penghasilan

Lihat Semua Program

Berzakat Kini Lebih Praktis dan Transparan

Wujudkan kepedulian Anda dengan menunaikan zakat secara cepat, aman, dan terpercaya melalui
UPZ BAZNAS Telkom Indonesia.
Minimal transaksi Rp20.000
Niat Mengeluarkan Zakat

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala
© 2025 UPZ Baznas Telkom.
Whatsapp
Phone